Gelar Oprasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19, Tiga Pilar Kecamatan Pakal Surabaya.

 



KombesPagi, Surabaya-  Untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19, yang melanda masyarakat Surabaya khusus nya dan dunia umum. Kamis( 13/1/2021), tempat : Pos Polisi, jln: Babat Jerawat. Tiga pilar Forkopimka Pakal  giat  adakan operasi protokol kesehatan,  Satpol PP Tri Agung, Akp Widodo SE.,  Aiptu M. Shaleh SH,. dan Bhabinsa Pakal Surabaya.


Berdasarkan Perwali Surabaya No: 67 Tahun 2020 dan PPKM( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ). Forkopimka Pakal menjalankan operasi yustisi terhadap masyarakat yang melanggar prokes ( pakai masker, banyak- banyak mencuci tangan, dan jaga jarak ). 


Di dalam menjalankan operasi yustisi mendapatkan pelanggar  kurang lebih 9 (orang) terjaring dan diberikan denda sebesar Rp 150.000., ( seratus lima puluh ribu rupiah) di Bank Jatim dan barang bukti KTP atau SIM bisa diambil di Kecamatan sehabis melakukan pembayaran denda, karena tidak memakai masker berbagai alasan yang dikatakan sedang menyetir mobil sambil makan camilan, pemakaian masker tidak tepat dan berbagai alasan yang disampaikan pelanggar prokes.





Himbau dari pengawas prokes Aiptu M. Shaleh,"  Taati semua peraturan untuk tidak melanggar protokol kesehatan yaitu pakai masker yang benar dan jangan dipasang dibawah hidung, jelas Pawas 1 Kanit Intel Polsek Pakal.





Senada harapan jajaran Forkopimka Pakal," Semoga wabah pandemi Covid- 19, cepat. berakhir dan ditutup dengan Apel siaga kesatuan.

Komentar